Selasa, 2 Juni 2026

Aipda Ketut Ardana Siap Dikebiri Atas Perbuatan Bejatnya

Ia mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam dilengkapi dengan sepatu sport berwarna putih.

Tayang:
Editor: Wahid Nurdin
Warta Kota/Soewidya Henaldi
Ilustrasi korban perkosaan 

Vonis yang dijatuhkan ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa yakni 13 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Terdakwa Aiptu I Ketut Ardana seusai sidang mengungkapkan jika dirinya sangat menyesal dan merasa tersiksa dengan kasus yang menjeratnya.

Ia pun mengajukan permohonan untuk dihukum kebiri kepada mejelis hakim, untuk membuktikan bahwa dirinya sudah tobat dan menyesal atas perlakuannya.

Serta ingin kembali ke keluarga dan masyarakat.

“Saya sangat menyesal dan merasa sangat tersiksa dengan kasus ini. Permohonan dihukum kebiri tersebut agar hakim dapat memberikan saya vonis yang lebih ringan. Jika dikabulkan, sekarang pun saya siap,” tegas Ardana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved