Minggu, 31 Agustus 2025

Dimas Kanjeng Ditangkap

Ini Jawaban Kocak Marwah Daud Saat Ditanya Soal Kedatangnya ke Sidang Dimas Kanjeng

Awalnya Marwah tidak mau menjawab pertanyaan apapun yang diajukan awak media kepadanya

Editor: Sugiyarto
Tribun Jatim/Aqwamit Torik
Marwah Daud Ibrahim hadir di sidang perdana kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan Probolinggo, Kamis (9/2/2017). TRIBUN JATIM/AQWAMIT TORIK 

Peran Taat Pribadi diduga kuat menyuruh, membantu dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang di antaranya Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto (DPO) dan Rahmad Dewaji untuk melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani.

Abdul Gani adalah warga Jalan Patimura, Desa Semampir, Kecaamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Penyidik menjerat Taat Pribadi dengan pasal 55, 56 KUHP jo Pasal 340 Sub 338 KUHP.

Polda Jawa Timur menangkap Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan