Dimas Kanjeng Ditangkap
Kena Gejala Tifus, Taat Pribadi Batal Bacakan Eksepsi
Sidang lanjutan pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidaya dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis ditunda.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Sidang lanjutan pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidaya dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (2/3/2017) hari ini ditunda.
Abdul Gani dan Ismail Hidaya adalah dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dibunuh di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo.
Penundaan ini dilakukan karena terdakwa tidak bisa hadir dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksepsi oleh terdakwa.
Taat Pribadi dikabarkan menderita sakit atau mengalami gejala tifus.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini, Basuki Wiyono menunda persidangan ini.
Tim kuasa hukum Taat Pribadi, Rizal Haliman mengatakan kliennya ini menderita gejala tifus.
Kondisinya tidak memungkinkan untuk menempuh perjalanan jauh dari Sidoarjo - Probolinggo.
"Taat Pribadi sakit sejak hari Rabu kemarin. Hari ini, yang bersangkutan tidak bisa hadir ke persidangan demi kesehatan dan kesembuhannya," katanya kepada Surya (Tribunnews.com Network).
Ia khawatir jika dipaksakan hadir, kondisi Taat Pribadi akan semakin drop. Ia tidak ingin memaksakan.
Hari ini, pihaknya mengajukan surat permohonan untuk penundaan sidang karena Taat Pribadi sakit.
Baca: 12 Orang Terluka, Enam di Antaranya Anggota Polisi
Bahkan ia juga melampirkan surat dokter yang menerangkan kondisi terakhir Taat Pribadi.
"Sudah kami usulkan dan sidang akan ditunda," kata dia.
Rizal mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali menunggu kesembuhan Taat Pribadi.
Menurutnya, Taat Pribadi harus dinyatakan benar-benar sembuh sebelum mengikuti sidang lanjutan ini.
"Padahal hari ini, kami sudah siap membacakan eksepsi atas dakwaan yang dihadapi klien. Namun karena klien sakit, pembacaan dakwaan ini ditunda," tandasnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo, Januardi mengatakan itu merupakan hak terdakwa.
Pihaknya berupaya menghormati keputusan majelis hakim atas kabar sakitnya Taat Pribadi.
"Kami tunggu kabar selanjutnya. Untuk detailnya sakit apa, kami belum tahu. Namun informasinya Taat mengalami gejala tifus," ungkapnya.
Taat Pribadi didakwa dua dakwaan, yaitu kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah, juga kasus penipuan dan penggelapan.
Dakwaan pertama, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1.
Dakwaan kedua, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 2.
Dalam dakwaan itu, Taat Pribadi terancam hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Selain itu, Taat Pribadi juga didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal tujuh tahun.
Taat disangka menipu dan menggelapkan uang Rp 800 juta milik Prayitno Suprihadi warga Jember.