Skema Pendistribusian Narkoba Jaringan Internasional Ini Sangat Rapi
Bandar besar atau pemasok yang berada di Malaysia akan mendapat orderan dari bandar yang ada di Indonesia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jaringan narkoba Internasional yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau mendistribusikan narkoba dengan skema yang begitu rapi.
Penggunaan sandi nomor menjadi kunci bagi bandar besar yang berada di Malaysia.
Dari pemaparan yang disampaikan BNN Riau tergambarkan bagaimana jaringan ini menjalankan bisnisnya di Indonesia khususnya di wilayah Riau.
Bandar besar atau pemasok yang berada di Malaysia akan mendapat orderan dari bandar yang ada di Indonesia.
Masing-masing bandar akan mendapat kode nomor sebagai sandi untuk berkomunikasi.
Setelah mendapat orderan narkoba dari bandar di wilayah Indonesia, selanjutnya pemasok akan menghubungi jaringannya atau penghubung atau kurir.
Untuk kasus narkoba lima kilogram dan 1.599 pil ekstasi yang diungkap BNN Riau, penghubungan yang diringkus merupakan warga keturunan.
Dua orang yang diamankan BNN Riau menjemput sabu-sabu yang lansir di Kabupaten Rupat lewat jalur laut.
Baca: Jaringan Narkoba Internasional Ini Berkomunikasi Menggunakan Kata Sandi
Selanjutnya keduanya akan berkomunikasi dengan bandar yang sudah memesan.
Bandar akan menyuruh kurirnya lagi untuk menjemput narkoba tersebut.
Kasus yang diungkap BNN Riau, dua provinsi yang sudah mengorder narkoba yakni Jambi dan Sumatera Utara.
Keduanya mengutus kurir untuk penjemputan pada kurir yang membawa dari Rupat.
Titik temu mereka adalah Kota Pekanbaru.
Secara bergantian kurir-kurir akan menghubungi dua orang penghubung tersebut lewat komunikasi menggunakan kata sandi nomor.
Selama pendistribusian, bos besar yang dari Malaysia tetap melakukan pemantauan dan memberikan pengarahan kepada siapa saja narkoba diserahkan.
BNN Riau bisa dikatakan berhasil dalam pengungkapan kali ini sebab, yang pertama ditangkap adalah dua orang penghubungan atau kurir yang membawa barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi.