Tabrak Ojek Online, Sopir Angkot Ini Dikenai Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tembak itu mengaku dendam dengan ojek online.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Petugas kepolisian akhirnya menangkap sopir angkot yang sengaja menabrak pengemudi ojek online saat kericuhan, Rabu (8/3/2017).
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tembak itu mengaku dendam dengan ojek online. Oleh pelaku, korban ditabrak dari belakang di sekitar Tangcity Mall, Tangerang, Banten. Setelah menabrak, pelaku langsung tancap gas dan kabur.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Ia dikenai pasal percobaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(*)