Simpan Sabu di Bungkus Kuaci, Gus Topi Ditangkap di Terminal Domestik Bandara Ngurah Rai
HAG alias Gus Topi (46) warga Malang JawaTimur diamankan anggota BNN Provinsi Bali karena sabu-sabu.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- HAG alias Gus Topi (46) warga Malang JawaTimur diamankan anggota BNN Provinsi Bali karena sabu-sabu.
Ia diamankan saat membawa sabu dibungkus tisu di dalam bungkus kuaci, di Terminal Bandara Ngurah Rai Bali. Ia pun dijebloskan ke penjara karena kelakuannya.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali, AKBP I Ketut Arta menyatakan, Gus Topi diamankan pada Rabu 15 Maret 2017 pukul 01.15 Wita.
Tersangka ditangkap saat mendarat di Bandara Ngurah Raili dengan penerbangan dari Jakarta ke Denpasar di terminal kedatangan domestik.
Sabu milik tersangka itu didapati di saku kanan celananya saat pihak BNN melakukan penggeledahan.
"Sabu itu dibungkus tisu dimasukkan dalam bungkus kuaci dan dimasukkan ke amplop putih. Ada tiga plastik klip berisi kristal bening diduga Metamfetamina atau sabu kami amankan," katanya Selasa (21/3/2017).
Arta merinci, dari ketiga bungkus sabu itu totalnya dengan berat 13,53 gram.
Selain sabu, polisi juga melakukan penggeledahan ke kos-kosan tersangka di Jl. Pataari, Pondok Dewa Brata, Kamar Kos No. 6, Kuta, Badung dan ditemukan barang bukti yakni 1 buah paspor BCA No. 6019001721779043, satu unit bong 1 buah dompet warna hitam, 1 buah Handphone Merek Samsung A-3 warna putih, 1 buah Handphone Merek Iphone 6 warna putih, 1 lembar tiket Air Asia dengan kode booking JCGJ9L, 1 boarding pass, 1buah celana panjang warna Hitam, 1 buah dompet warna coklat, 2 buah potongan pipet, 2 bendel plastik klip, 1 buah timbangan warna silver hitam dan uan tunai sebesar Rp 366.000.
"Kami masih mengembangkan untuk menangkap penyuplai sabu kepada tersangka," bebernya. (ang).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/brigjend-eko-daniyanto-konpers-bandar-narkoba-dan-bb_20170307_153337.jpg)