Senin, 11 Mei 2026

Berita Viral

Awal Mula Polemik Rambut Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa, Orang Tua Minta Guru Dipindahkan

Guru SMKN 2 Garut memotong paksa rambut 17 siswi berkerudung, aksi dinilai sebagai kekerasan simbolik dan fisik hingga siswi trauma.

Tayang:
Penulis: Faisal Mohay

Ringkasan Berita:
  • Koordinator JPPI menyoroti tindakan guru SMKN 2 Garut yang memotong paksa rambut siswi berkerudung tanpa persetujuan orang tua.
  • Sebanyak 17 siswi terkena razia rambut, beberapa mengalami trauma dan enggan bersekolah.
  • Wali murid mendesak guru BP dipindahkan, bahkan siap menempuh jalur hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyoroti aksi guru di SMKN 2 Garut, Jawa Barat yang memotong paksa rambut siswi.

Dalam video yang beredar, rambut siswi yang diwarna dipotong tak beraturan meski mereka mengenakan hijab.

Para wali murid tidak terima dengan tindakan guru yang memberi hukuman disiplin semena-mena.

"Memotong rambut secara paksa, apalagi tanpa komunikasi terlebih dahulu kepada orang tua dan tanpa persetujuan siswi, adalah bentuk kekerasan simbolik dan fisik," ungkapnya, Kamis (7/5/2026).

Insiden tersebut terjadi di dalam kelas pada Kamis (30/4/2026) lalu.

Kuasa hukum siswi, Asep Muhidin, menjelaskan guru masuk ke kelas setelah ekstrakulikuler olahraga dan langsung membuka hijab para siswi.

"Sekitar 10 siswi datang mengadu ke Badan Eksekutif Mahasiswa Stainus Garut. Mereka mengadu telah dipotong paksa rambutnya oleh oknum guru yang membawa gunting saat razia," paparnya, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Viral Ibu Penyapu Jalan Ditabrak Motor di Bekasi, Pelaku Kabur dan Berdalih Cari Bantuan

Menurutnya, tak ada siswi yang membuka hijab sehingga mereka tak mengetahui letak kesalahan.

"Padahal, dalam aturan sekolah kan untuk siswi berkerudung itu hanya diharuskan menggunakan ciput. Tak ada larangan atau aturan soal rambut harus berwarna hitam, kuning, hijau, atau lainnya."

"Tapi, mereka dipaksa buka (kerudung) yang ternyata ada siswi yang rambutnya berwarna langsung dipotong dan potongnya juga tidak sedikit, melainkan hampir sejengkal lebih. Itu tidak etislah," lanjutnya.

Akibat tindakan guru, siswi mengalami trauma hingga enggan berangkat sekolah.

"Kemarin sempat ada mediasi dan dibuat surat pernyataan kesepakatan damai meski belum semuanya setuju damai. Ada orang tua yang belum menandatangani (perdamaian)," tandasnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menegaskan aturan sekolah harus ditaati guru maupun siswa.

Baca juga: Viral Video Oknum TNI Rusak Warung Kelontong di Jakarta, Berawal Protes Ada Tambahan Biaya QRIS

"Tapi, secara logikanya siswi yang berkerudung bagaimana orang bisa melihat jika siswi itu rambutnya berwarna, sedangkan di sekolah kan dilarang membuka kerudungnya. Jadi, sangat disayangkan kebijakan itu dan kasus ini masih berlanjut," tukasnya.

Berdasarkan data sementara, ada 17 siswi yang terkena razia rambut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved