Senin, 8 September 2025

Perempuan Bercadar yang Coba Masukkan Sabu ke Lapas Kedungpane Ternyata Buronan

Pelaku penyelundupan narkoba di Lapas Kedungpane Semarang dengan modus bercadar sudah lama jadi buronan polisi.

Editor: Sugiyarto
Tribunnews.com/Valdy Arief
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Pelaku penyelundupan narkoba di Lapas Kedungpane Semarang dengan modus bercadar sudah lama jadi buronan polisi.

Novitasari Tri Purwati alias Luciana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng sejak Juli tahun lalu.

Fakta ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian setelah Luciana tertangkap berusaha memasukkan sabu-sabu ke dalam Lapas Kedungpane.

"Luciana ini sudah lama jadi TO (target operasi) kami. Pada 19 Juli 2016, dia terlibat kasus 97 gram heroin. TKP-nya di rumahnya di Jalan Gemah Selatan II, Pedurungan, Kota Semarang," ujar Direktur Reserse Narkoba, Kombes Krisno Halomoan, di Mapolda Jateng, Rabu (12/4/2017).

Aparat terus mendalami kasus ini untuk mengetahui pengendali pelaku dan sasaran peredaran sabu-sabu tersebut.

Beberapa saksi juga diperiksa, mereka adalah penghuni Lapas Kedungpane.

"Hasil pemeriksaan kami, Luciana merupakan orang suruhan dari warga binaan Lapas tersebut," tuturnya.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengunjungi dan menuliskan nama seorang narapidana di buku tamu penjara.

Ternyata tujuannya bukanlah membesuk orang yang tertulis itu.

"Itulah hasil pengecekan yang dilakukan petugas Lapas. Pelaku memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam bungkus rokok yang diselipkan ke dompet."

"Kami juga masih menyelidiki jumlah sabu yang dimasukkan pelaku ke dalam lapas," papar Kombes Krisno.

Barang bukti heroin yang disita petugas bukan berasal dari dalam negeri.

Heroin tersebut diduga berasal dari Afganistan dan negara-negara perbatasan.

Barang bukti yang diamankan berupa heroin seberat 97 gram yang dipecah menjadi 75 paket dan sabu-sabu sebanyak 42 klip.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 sekunder Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan