Senin, 1 Juni 2026

Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Senjata Rakitan di Merangin

Pelaku mengaku menjalani bisnis tersebut selama dua bulan. Dan mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, MERANGIN - Petugas Polsek Lembah Masurai di Merangin, Jambi, menggerebek sebuah rumah tempat pembuatan senjata api rakitan.

Petugas menyita beragam jenis senjata api rakitan sebagai barang bukti. Sementara dua pelaku dibekuk setelah petugas kepolisian menggelar investigasi selama beberapa hari.

Pelaku mengaku menjalani bisnis tersebut selama dua bulan. Dan mereka akan dijerat undang-undang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved