Pembunuhan Siswa Taruna Nusantara
Pembunuh Siswa Taruna Nusantara Ingin Bertemu Keluarga Korban
Kasus pembunuhan yang menggemparkan SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mungid
Editor:
Hendra Gunawan
Untuk agenda sidang selanjutnya, tambah Kajari, yakni pemeriksaan saksi anak, yang merupakan siswa SMA Taruna Nusantara, berjumlah 13 orang.
Terkait proses persidangan yang bakal dilangsungkan secara maraton, pihaknya memiliki alasan, lantaran dalam sistem peradilan anak waktunya dibatasi.
"Hanya 25 hari kalender, sehingga prosesnya harus terus berlanjut, memanfaaatkan waktu yang sangat terbatas," ungkapnya.
Penasihat hukum terdakwa, Agus Joko Setiono, pihaknya sengaja tidak mengajukan esepsi kepada majelis hakim. Walau begitu, bukan berarti pihaknya membenarkan isi surat dakwaan.
"Ya, bukan berarti kami membenarkan, karena surat dakwaan itu masih akan diuji di persidangan," katanya. (tribunjogja/aka)