Selama Dua Jam, Penjual Perhiasan Imitasi Asal Tiongkok Dikejar Petugas Imigrasi
Petugas Kantor Imigrasi Kelas Satu Manado baru bisa menangkap Cangsang, setelah masyarakat yang ikut berjualan membantu menangkap
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Aksi kejar-kejaran sempat mewarnai penangkapan Cangsang (49), warga Negara Asing (WNA) dari Kota Fujian Tiongkok, Sabtu (6/5) di pasar Beriman Tomohon pukul 16.00 Wita.
Kurang lebih dua jam petugas Kantor Imigrasi Kelas Satu Manado baru bisa menangkap Cangsang, setelah masyarakat yang ikut berjualan juga membantu menangkap.
Setelah ditangkap Cangsang mengaku sudah lima tahun menetap di Tomohon.
Bahkan ketika ditemui Tribun Manado di Kantor Imigrasi Manado, Cangsang sudah sangat fasih menggunakan bahasa Indonesia maupun dialeg Manado.
"Saya sudah lima tahun di Tomohon, setiap hari berjualan perhiasan imitasi di pasar," ujar dirinya.
Anak dan istrinya ditinggalkan di negara Cina.
"Belum ada yang buat bawau mereka ke Manado," kata dia.
Selama berdagang perhiasan imitasi di kota Bunga, Cangsang mengaku setiap harinya bisa mendapatkan Rp. 200 ribu.
"Setiap harinya dapat Rp 200.000, saya juga hanya tinggal sendiri disini," ucap dia.
Ketika ditanyakan mengenai pasportnya, Cangsang mengaku sudah mengurusnya di Jakarta.
"Sudah diurus di Jakarta, tapi katanya belum bisa. Perhiasan-perhiasan ini saya dapatkan dari Jakarta juga," aku dia.
Selama lima tahun di Tomohon, Cangsang mengaku hanya tinggal di Kos-kosan.
"Saya mengontrak kamar di dekat pasar, saya juga memperkerjakan dua orang untuk berjualan Setiap harinya," urai dia.
Ia juga mengaku tidak tahu tentang larangan berjualan di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wna-tiongkok_20170506_201419.jpg)