Sabtu, 20 September 2025

Gagahi Cucunya yang Masih SMP, Ini Alasan Jero Dindin

Jero Dindin telah merawat korban sejak berumur 18 bulan saat kedua orangtuanya cerai

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Korban Ni Luh RR (14) ketika dimintai keterangan di Polres Bangli. 

Sementara ayahnya bekerja di Denpasar.

Bermulanya kejadian itu, saat ayah korban pulang ke rumah di Desa Undisan untuk bertemu dengan anaknya.

Curiga melihat kondisi fisik anaknya yang berubah, terlebih di bagian payudara yang membesar, sang ayah kemudian menanyakan anaknya.

“Adi gede nyonyone yan care nak beling? (mengapa payudaramu membesar seperti orang hamil?), namun korban hanya menjawab ‘ade-ade gen bapak ne’ (ada-ada saja bapak ini),” ucap Deni menirukan pengakuan ayah korban.

Sang ayah tidak langsung mempercayainya, akhirnya dibelikanlah alat tes kehamilan dan hasilnya positif.

Tidak percaya dengan alat tes kehamilan itu, keesokan harinya korban dibawa ke RSU Bangli untuk diperiksa lagi, dan benar hasilnya positif.

“Ketika ditanya, korban tidak mengaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembuku untuk dilakukan penyelidikan,” jelas Deni.

Lanjut Deni, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (6/5/2017) dilakukan penangkapan terhadap kakek korban.

Karena dicurigai bahwa kakek korban yang melakukan aksi bejat itu.

Sebab, dalam satu rumah hanya ditempati oleh pelaku dan korban.

Dan ketika diinterogasi, Jero Dindin mengaku telah melakukan perbuatan bejat itu mulai dari bulan Januari hingga Septermber 2016.

Berdasarkan kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI no 35 th 2014 ttg perubahan UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dimana ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan