Edan, Pria 48 Tahun Ini Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Iming-iming Anak Ayam
Sungguh kurang ajar yang diduga dilakukan Moh Syaifudin (48), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ini.
Setelah ditanya, Kantil dengan lugu menceritakan ulah MS terhadap dirinya.
Orang tua korban pun meradang, dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi korban.
Dan akhirnya polisi membekuk pelaku di rumahnya. Berbareng itu, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, daster lengan pendek warna putih gambar strawberry, kaos dalam warna putih, celana dalam warna biru muda dan sebuah sarung warna biru motif kotak-kotak.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun pidana penjara," ujar Norman.