Senin, 13 April 2026

Asik Judi Samgong di Bulan Puasa, Listiyono dan Kawan-kawannya Dilaporkan ke Polisi

Mulyadi (25) dan Benny (30) pun akhirnya dilaporkan warga setempat kepada petugas kepolisian di Polsek Sidorejo karena bermain judi samgong.

Editor: Sugiyarto
Tribun Jateng/Deni Setiawan
Mulyadi (25) berkaus nomor 18 dan Listiyono (32) berkaus nomor 19 memperlihatkan kartu remi yang digunakan mereka untuk berjudi dalam gelar kasus Satreskrim Polres Salatiga di Halaman Mapolres Salatiga, Rabu (31/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Di awal Ramadan, bukannya untuk memperbanyak ibadah atau menghormati mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa, Listiyono (32) warga Kebonan Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali justru membuat resah warga yang berada di sekitar Pasar Burung Banyuputih Kelurahan Sidorejo Lor Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.

Dia bersama kedua rekannya, Mulyadi (25) dan Benny (30) pun akhirnya dilaporkan warga setempat kepada petugas kepolisian di Polsek Sidorejo karena bermain judi samgong.

Mendapat laporan itu, petugas yang sedang berpatroli pun segera menangkap mereka.

"Saya tinggal di kontrakan belakang Pasar Burung. Yang mengajak sebenarnya adalah Benny, warga Suruh Kabupaten Semarang. Iseng saja sembari menunggu waktu sahur. Saat mengetahui kedatangan polisi, Benny berhasil melarikan diri. Waktu itu sekitar pukul 03.30," kata Listiyono kepada Tribun Jateng, Rabu (31/5/2017).

Listiyono mengatakan jika dirinya hanya diajak oleh Benny dan Mulyadi warga Jagaran Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali yang hendak menginap di rumah kontrakannya.

Saat mereka sudah berkumpul, Benny kemudian mengajaknya bermain remi.

"Saya pun ikuti ajakan Benny. Setelah remi terbeli, kami bermain. Agar lebih menantang, kami taruhan. Sekali pasang rata-rata Rp 10 ribu."

"Eh, tidak tahunya sedang memainkan remi samgong tersebut, ada beberapa polisi yang datang, kami berdua tertangkap, sedangkan Benny kabur dan saat ini di mana, saya tidak tahu," ucapnya.

Ia mengaku jika sudah empat kali ini bermain judi dan paling banyak, menang Rp 200 ribu.

"Iseng saja (berjudi), sambungnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Moch Zazid mengatakan, pihaknya menyita dua set kartu remi dan uang tunai Rp 440 ribu.

Polisi juga masih memburu Benny yang berhasil kabur.

Berdasarkan penuturan rekannya, Benny merupakan warga Suruh Kabupaten Semarang.

"Untuk kasus tersebut, kami akan jerat mereka menggunakan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya adalah sekitar 10 tahun penjara."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved