Jumat, 1 Mei 2026

Asik Judi Samgong di Bulan Puasa, Listiyono dan Kawan-kawannya Dilaporkan ke Polisi

Mulyadi (25) dan Benny (30) pun akhirnya dilaporkan warga setempat kepada petugas kepolisian di Polsek Sidorejo karena bermain judi samgong.

Tayang:
Editor: Sugiyarto
Tribun Jateng/Deni Setiawan
Mulyadi (25) berkaus nomor 18 dan Listiyono (32) berkaus nomor 19 memperlihatkan kartu remi yang digunakan mereka untuk berjudi dalam gelar kasus Satreskrim Polres Salatiga di Halaman Mapolres Salatiga, Rabu (31/5/2017). 

"Selang beberapa hari penangkapan mereka, kami juga tangkap seorang kakek yang sedang asyik merekap judi togel," terang AKP Zazid.

Dia menjelaskan, seorang kakek itu bernama Wiji Santoso (73) warga Ngentak Mulyo Kelurahan Kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir Kota Salatiga.

Dia ditangkap saat sedang merekap hasil pemasangan nomor togel.

Beserta barangbukti, yang bersangkutan pun kemudian digelandang ke Mapolres Salatiga.

"Barangbukti yang telah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di antaranya ada tiga lembar kertas rekapan dan uang tunai senilai Rp 20 ribu."

"Atas tindakannya itu, dia terancam juga menjalani hukuman selama sekitar 10 tahun penjara," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved