Selasa, 19 Agustus 2025

Lengkong, Eks Polisi yang Jadi Bandar Sabu Divonis Penjara 10 Tahun

Atas putusan majelis hakim tersebut, Lengkong melalui penasihat hukumnya Benny Hariyono langsung mengajukan banding.

Editor: Hendra Gunawan
tribun bali/Putu Candra
Wayan Murdana alias Lengkong divonis 10 tahun penjara, dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (30/5/2017). Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa yang terjerat kasus narkotika mengajukan banding ke PT Denpasar. 

Dari hasil interogasi, Lengkong menerangkan dia mendapat paket sabu itu dari Badrus (masih buron).

Keduanya sepakat bertemu di pinggir Jalan Kartini. Saat bertemu, Badrus langsung memberikan 20 paket plastik klip sabu ke Lengkong.

Lengkong pun langsung menuju kosnya dan sabu tersebut disimpan di bawah bantal kamat kosnya.

Sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa kembali dihubungi oleh Badrus dan memintanya untuk menempel satu klip sabu di pinggir jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.

Mendapat perintah, Lengkong menempelkan paket sabu di depan kosnya.

Namun terdakwa tidak mengetahui siapa pemesan sabu yang ditempelnya, karena si pembeli berhubungan langsung dengan Badrus.

Terungkap bahwa Lengkong mau menempelkan sabu untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Dia dijanjikan Badrus duit Rp 50 ribu setiap menempel atau mengantar pesanan sabu.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan