Sabtu, 30 Mei 2026

Miris. Putu Suaka Nekat Bunuh Keluarga Pasien dengan Kopi Sianida, Begini Kisahnya

Hukuman mati terhadap narapidana I Putu Suaka alias Keteg (53) kemungkinan akan digelar tahun 2017.

Tayang:
Editor: Sugiyarto

Hasilnya? 27 Januari 2009 MA memutus hal yang sama yaitu tetap memnghukum mati.

Tak patah semangat, Putu mencoba melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya pun nihil. 20 Juli 2010, MA tetap menyatakan Putu layak dihukum mati.

Upaya hukumnya akhirnya terhenti setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya.

Hukuman mati terhadap narapidana I Putu Suaka alias Keteg (53) kemungkinan akan di gelar tahun 2017.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved