Tiket Masuk Tangkuban Parahu Berlapis, Pengunjung: Fasilitas Biasa Saja
Wisatawan mengeluhkan banyak uang yang ditarik pengelola objek wisata Gunung Tangkuban Parahu sementara fasilitasnya biasa saja.
Editor:
Y Gustaman
Pengelola Gunung Tangkuban Parahu, PT GRPP, menarik uang parkir merujuk PP RI No 12 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni untuk karcis masuk Rp 5.000.
Ada juga Keputusan Direksi PT GRPP No 01/DIRUT/KEPTS-IX/GRPP/TWA-TP/2014 tentang Jasa Wisata yakni sebesar Rp 15 ribu. Jadi total Rp 20 ribu di hari biasa dan Rp 30 ribu di akhir pekan.
Sementara untuk karcis masuk kendaraan pihaknya mengacu PP dan Keputusan Direksi tersebut di atas yakni Rp 5 ribu dan Rp 7 ribu jadi total Rp 12 ribu untuk motor.
PP dan Keputusan Direksi tersebut berlaku untuk kendaraan lain dengan jumlah yang berbeda yang telah ditentukan dalam peraturan tersebut.