Wanita Asal Afrika Selatan Ini Terancam Hukuman Mati di PN Denpasar
Total berat keseluruhan kristal bening diduga narkotika jenis methapetamine yaitu 1,153 Kilogram
Namun atas permintaan itu, terdakwa menolak dengan alasan pasportnya hilang.
Karena alasan pasport hilang, Mr William menyerahkan kepada terdakwa sejumlah uang (RDNS 800) untuk mengurus pasport.
Setelah pasport terbit, selanjutnya sesuai kesepakatan pada tanggal 18 Pebruari 2017 terdakwa dijemput oleh Mr. William dan dibawa ke hotel.
Setiba di hotel, terdakwa diminta untuk mengenakan pakaian korset beserta tiga buah bungkusan plastik bening yang dilapisi lakban coklat yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkoba.
Mr. William memasangkan di atas perut terdakwa berupa dua bungkus narkotika.
Sementara di bawah selangkangan satu bungkus dipasang oleh terdakwa sendiri.
"Setelah pemasangan, Mr William mengantar terdakwa ke bandara OR Tambo, Afrika Selatan untuk diterbangkan menuju ke Bali, dengan transit di Doha, Qatar. Terdakwa tiba hari Minggu, 19 Pebruari 2017 pukul 23.00 Wita di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Terdakwa tiba menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 960 tujuan Doha-Denpasar," ungkap Jaksa Fithrah.
Tiba di Bandara Ngurah Rai, seperti biasa para petugas Bea dan Cukai melakukan kegiatan rutin, yakni memeriksa barang-barang penumpang yang baru tiba di terminal kedatangan internasional melalui pos pemeriksaan X-Ray.
Ketika tengah melakukan pemeriksaan barang-barang penumpang, petugas mencurigai gerak-gerik terdakwa dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan badan terdakwa, petugas Bea dan Cukai menemukan dua bungkus plastik bening yang dilapisi lakban warna coklat berisi kristal bening. Barang itu ditemukan pada bagian perut korset celana yang digunakan terdakwa. Juga, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang dilapisi lakban warna coklat berisi kristal bening disembunyikan pada bagian selangkangan," terang Jaksa Fithrah.
Lebih lanjut, dari hasil penimbangan, berat masing-masing barang bukti yang ditemukan petugas Bea dan Cukai yaitu, barang bukti I seberat 323 gram brutto (kode A).
Barang bukti II seberat 416 gram brutto (kode B) dan barang bukti III 414 gram brutto (kode C).
Sehingga total berat keseluruhan kristal bening diduga narkotika jenis methapetamine yaitu 1,153 Kilogram
"Hasil introgasi, bahwa terdakwa telah dijanjikan oleh Mr Victor uang sebesar 3.500 Dollar US bila terdakwa berhasil menyerahkan narkoba itu di Indonesia," sebut Jaksa Fitrah dalam dakwaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bawa-sabu_20170712_093626.jpg)