Wanita Asal Afrika Selatan Ini Terancam Hukuman Mati di PN Denpasar
Total berat keseluruhan kristal bening diduga narkotika jenis methapetamine yaitu 1,153 Kilogram
Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Chandra
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Olwethu Sizwekazi Mcinga (28) asal Afrika Selatan tidak menyangka dirinya akan berurusan dengan hukum di Indonesia.
Perempuan yang berprofesi sebagai hair stylist (penata rambut) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, karena tertangkap pihak Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat akan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam sidang perdana, Selasa (11/7/2017), dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Olwethu Sizwekazi terancam hukuman maksimal pidana mati.
Jaksa Fithrah dalam surat dakwaan, mendakwa Olwethu Sizwekazi dengan dakwaan primair dan subsidair.
Dakwaan primair disebutkan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotik golongan I berupa methapetamine jenis sabu.
Yang mana dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotik golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Jaksa Fithrah dihadapan majelis hakim pimpinan Made Sukereni.
Sedangkan dakwaan subsidair, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman berupa methapetamine jenis sabu.
Yang mana dalam perbuatan memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotik golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Dengan dakwaan subsidair yang telah dipaparkan Jaksa Fithrah, perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa yang didampingi dua panasihat hukumnya, yaitu Yanuar Nahak dan Charlie Usfunan tidak mengajukan eksepsi, dan sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda memeriksa para saksi yang dihadirkan JPU.
Jaksa Fithrah membeberkan dakwaan mengenai modus hingga ditangkapnya Olwethu Sizwekazi oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai.
Diterangkan, bahwa pada Januari 2017, terdakwa yang bekerja sebagai penata rambut bertemu dengan seseorang bernama Mr. William (DPO) di Center Mall Johanesburg, Afrika Selatan.
Pria yang bernama William itu menyampaikan pesan dari Mr. Victor (DPO) kepada terdakwa untuk datang ke Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bawa-sabu_20170712_093626.jpg)