Senin, 29 September 2025

Dua Pejabat Lapas di Jatim Ikut Digerebek di Suguhan Tarian Striptis di Inul Vista Kediri

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa bill room, uan Rp 5 juta yang diduga tarif tarian striptis, celana dalam dan ponsel.

Editor: Choirul Arifin
Surya/Didik Mashudi
Ruangan karaoke Inul Vista Kediri dipasang garis polisi setelah ketahuan menyediakan penari stripris, Jumat (14/7/2017). SURYA/DIDIK MASHUDI 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tarian striptis yang diduga digelar pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jatim di Karaoke Inul Vizta Jalan Hayam Wuruk, Kediri, digerebek Subdit Renakta Ditreskmum Polda Jatim, Kamis (14/7/2017) malam.

Dalam penggerebekan itu, 10 orang dibawa ke mapolda karena ditengarai terlibat praktik perkara prostitusi/pornografi.

Empat penari striptis yag diamankan yakni, Popy (32), ‎Wida (31), ‎Rosa (23), ‎Echa (26).

Selain itu, Dewi, kasir, Aldi waitress, Supri, sekuriti, Ilham selaku manager dan dua tamu Alfian dan Adi di room 2.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa bill room, uan Rp 5 juta yang diduga tarif tarian striptis, celana dalam dan ponsel.

Hingga, Jumat (14/7/2017) petang, ke-10 orang yang diamankan itu masih dalam pemeriksaan penyidik. Informasinya, polisi mendapat kabar bahwa manager Inul Vista, Ilham, dapat menyediakan perempuan.

Perempuan tersebut dapat menemani tamu untuk karaoke sekaligus memberikan layanan tari telanjang dan hubungan intim di room.

Ketika pengerebekan berlangsung, empat perempuan yang tengah meliuk-liukkan tubuhnya dengan kondisi tanpa pakaian tidak bisa berdalih lagi.

Kempat perempuan itu langsung disuruh memakai pakaian dan disuruh diam di room. Dua tamu yang tengah menikmai tarian syahwat juga terlihat gelagapan saat petugas masuk.

Informasi awal, dua penikmat tarian syahwat itu adalah pejabat lapas di wilayah Jatim. Tak pelak, berita tersebut menyulut wartawan untuk mengejar berita heboh itu.

Namun wartawan yang nyanggong di gedung Ditreskrimum Polda Jatim tidak memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Dalam kasus ini, mereka dijerat pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera yang dikonfirmasi, engan memberi penjelasan rinci terkait penggerebekan striptis di Karaoke Inul Vista di Kediri.

"Kalau soal kecelakaan (kecelakaan di Probolinggo) saya mau. Tapi kalau di Kediri saya tidak berani," ujar Kombes Frans Barung Mangera.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Harun Sulianto menyangkal ada oknum Kepala Lembaga Pemasyarakatan ikut diamankan dalam penggerebekantarian striptis di Karaoke Inul Vizta Kediri.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan