Selama Semester 1 Tahun 2017 Sudah 1.321 WNI/TKI Dideportasi Melalui PLBN Entikong
Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran peraturan keimigrasian dan peraturan ketenagakerjaan negara setempat
Penulis:
Tito Ramadhani
Editor:
Eko Sutriyanto
Terkait dengan masih tingginya jumlah deportasi tiap tahun, As Syafii berharap hal ini harus mendapat perhatian dari berbagai pihak terkait sehingga ke depan bisa diminimalisir jumlah WNI yang dideportasi.
"Kami berharap kepada pemerintah daerah asal TKI bermasalah, untuk bersama-sama meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat ke daerah kantong-kantong TKI seperti di Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dan kabupaten di wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang berlaku.
"Hubungi BP3TKI Pontianak, P4TKI Sambas atau P4TKI Entikong dan Disnaker setempat untuk mendapatkan informasi yang benar tentang prosedur penempatan TKI dan PPTKIS yang resmi dan boleh memberangkatkan TKI ke luar negeri. Jangan percaya bujuk rayu calo, itu bohong," katanya.