Senin, 8 September 2025

Pembunuhan dan Pemerkosaan Sepasang Kekasih Terungkap Setelah Mereka Jadi Kerangka

Mereka dibunuh oleh Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Moh Hajir (52). Ketiganya warga Kecamatan Kwanyar.

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Ahmad Faisol
Tiga tersangka pemerkosaan, pembunuhan, dan perampasan terhadap sepasang kekasih, setelah dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan, Kamis (3/8/2017). (SURYA/AHMAD FAISOL) 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Sepasang kerangka manusia dengan tangan dan kaki terikat yang ditemukan di Madura ternyata korban pembunuhan.

Kerangka yang ditemukan di sekitar Pantai Rongkang, Kecamatan Kwanyar, Sabtu (22/7/2017) itu merupakan sepasang kekasih, Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17). Keduanya warga Kecamatan Tragah.

Mereka dibunuh oleh Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Moh Hajir (52). Ketiganya warga Kecamatan Kwanyar.

Ketiganya terlebih dulu menghabisi nyawa Ahmad.

Sementara Ani Fauziyah Laili, diperkosa bergiliran sebelum dibunuh.

Hal itu disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, Kamis (3/8/2017).

Menurutnya, penangkapan terhadap tiga pelaku ini berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta informasi masyarakat.

Pada saat kejadian korban diketahui membawa kendaraan honda beat, tapi motor tersebut hilang.

Setelah ditelurusi, pelaku atas nama Jeppar terlihat membawa motor milik korban.

Mendapati itu, dia langsung diringkus oleh polisi dan mengakui telah membunuh pasangan kekasih Ahmad dan Ani Fauziyah.

"Dari pengakuan Jeppar inilah muncul nama-nama pelaku yang lain," ujar Anis.

Selain itu, Jeppar juga mengungkapkan bagaimana dia dan kedua temannya membunuh kedua korban pada bulan Mei 2017 lalu.

Setelah membunuh si cowok Ahmad. Ani si cewek tidak langsung dibunuh.

Dia diperkosa beramai-ramai terlebih dahulu. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, barulah Ani dicekik hingga tewas.

"Mengatahui pasangan kekasih itu tewas, kedua tangan dan kaki korban lantas diikat dan dibuang di Pantai Rongkang," terang Anis.

Peristiwa pilu itu terjadi pada Mei 2017.

Ketika seorang tersangka Jeppar mengetahui sepasang remaja itu sedang berduaan di Pantai Rongkang, Bangkalan, Madura.

Jeppar yang diketahui sebagai residivis kasus penjambretan itu memanggil empat rekannya untuk melancarkan aksi jahat.
Penangkapan terhadap tiga pelaku itu berawal dari penangkapan tersangka Jeppar.

Ia diketahui mengendarai Honda Beat milik korban. Penangkapan Jeppar menyeret dua tersangka lainnya.

"Pembunuhan itu terjadi tiga bulan lalu. Pelakunya lima orang, tiga di antaranya telah kami ringkus. Sedangkan dua tersangka lainnya dalam pengejaran," jelas Anis.

Selain mengamankan Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi M 3435 GA beserta STNK, polisi juga menyita dua buah gelang emas, sebuah cincin emas milik korban serta senjata tajam jenis celurit milik tersangka Jeppar.

Anis menegaskan, selain melakukan perampasan barang-barang milik korban, para tersangka juga melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.

Mereka akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau 365 ayat 4 KUHP Juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35

Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup," tegasnya. (Surya/Ahmad Faisol)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan