Edan, Wanita di Tebo Jambi Ini Transaksi Sabu di Dalam Masjid
Tim Sat Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai bandar narkoba di Halaman Masjid
Setelah itu Polisi langsung menuju Kecamatan Rimbo Bujang tepatnya Jalan 7 Unit 2 Kelurahan Wirotho Agung untuk menangkap tersangka Lainnnya.
“Berdasarkan Keterangan tersangka IA, Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka RA di kost-kostanya."
"Dimana Peran tersangka RA ini membantu IA bersama-sama dalam mengambil 7 Paket sabu tersebut di salah satu Kecamatan Di Kabupaten Bungo."
"Dan berdasarkan keterangan Tersangka IA terhadap BB yang diamankan Polisi, sebagian BB tersebut akan dikirim ke LP Tebo sesuai pesanan dan akan dijemput oleh seseorang."
"Namun hal tersebut tidak sempat dilaksanakan karena Polisi Polisi lebih dahulu mengamankan Tersangka IA,” Jelas Kasat Narkoba Tebo.
Dari tangan kedua tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 (tujuh) buah paket yg berisikan serbuk kristal yg diduga Narkotika jenis Sabu siap edar, 1 (satu) HP Merk Lenovo warna putih, 1 (satu) HP Merk Himax warna hitam, 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna hitam BH 2790 HP, Seperangkat alat hisap shabu, 2 (dua) buah pirex, 2 (dua) buah sendok pipet, 1 (satu) bungkus plastik bekas, 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah box pewangi ruangan merk Stella.
Kini Kedua tersangka diamankan di Mako Polres Tebo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, polisi menjerat kedua tersangka ini dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 20 Tahun Penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nescafe-kickstart_20170809_214251.jpg)