Selasa, 21 April 2026

Tak Terima Dihukum Lebih Tinggi dari Tersangka Utama, Terpidana Korupsi Ini akan Laporkan Hakim

Bambang Handoko, kuasa hukum Iwan Rachman, membenarkan kliennya telah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Editor: Sugiyarto

Iwan sudah menitipkan uang sebesar Rp 503 juta saat proses penyidikan dan penuntutan. “Menentapkan kelebihan uang yang dititipkan Iwan sebesar Rp 18 juta dikembalikan ke Iwan,” kata Syamsudin.

Iwan terlibat korupsi pada proyek pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012.

 Dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, ada kerugian negara sebesar Rp 503 juta. Uang tersebut dinikmati oleh Iwan Rahman.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved