Selasa, 2 Juni 2026

Satpam Bobol Gudang Perusahaan Milik Majikan, Kerugian Rp 125 Juta

Pelaku Solikhin membobol gudang UD ACI Jl Margomulyo Permai Blok P Surabaya yang dijaganya

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi 

Baca: Menteri PUPR Belum Terima Surat Resmi Rencana Bangun Gedung Baru DPR

"Keluarga sedang butuh uang, jadi terpaksa mencuri. Uangnya sudah terpakai dan habis," ucap pelaku Solikhin.

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa gapitan irisan timun, pegangan stainles dan daun serok.

Pelaku kini harus menginap di sel tahanan Polsek Sukomanunggal Surabaya dan bakal dijerat Pasal 363 KUHP.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved