Sabtu, 11 April 2026

Tiga Legislator Golkar yang Jadi Terdakwa Pengeroyokan Hanya Dituntut Percobaan

Tiga anggota DPRD asal Partai Golkar yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima, dituntut hukuman ringan

Editor: Sugiyarto
Ist/tribun jambi
Ilustrasi pengeroyokan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tiga anggota DPRD asal Partai Golkar yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima, dituntut dengan hukuman ringan. Ketiganya hanya dituntut dengan hukuman percobaan.

Tiga terdakwa adalah Azwar Yakub dan Miswan Rody (anggota DPRD Lampung) serta Johnny Corne (anggota DPRD Pesawaran).

Jaksa penuntut umum Sukaptono membacakan surat tuntutan itu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/8/2017).

Sukaptono menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan  sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman pasal ini paling lama tujuh tahun penjara. Menurut dia, ketiganya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan satu tahun dan enam bulan.

Arti hukuman percobaan adalah apabila dalam waktu satu tahun dan enam bulan terdakwa tidak melakukan tindak pidana maka tidak akan menjalani hukuman penjara satu tahun.

Sebaliknya, jika dalam masa enam bulan melakukan tindak pidana, maka para terdakwa akan menjalani hukuman satu tahun dan pidana yang baru dilakukan akan diproses.

Hal yang memberatkan, menurut Sukaptono, adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan luka-luka pada korban Alfasni dkk.

Hal yang meringankan, lanjutnya, adalah adanya perdamaian antara korban dengan para terdakwa, para terdakwa mengganti biaya pengobatan para korban.

Di dalam surat tuntutan, peristiwa ini bermula ketika Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung Ismet Roni mengumpulkan para pengurus di rumahnya.

Rapat tersebut membahas persiapan penyambutan Ketua DPD Golkar Lampung Lodewijk Paulus yang akan datang ke Lampung.

Ketiga terdakwa ikut hadir pada rapat tersebut. Hasil rapat menunjuk Azwar, Miswan sebagai bagian perlengkapan yang menyiapkan seluruh acara penyambutan.

Azwar, Miswan dan Johnny lalu datang ke kantor DPD I Partai Golkar Lampung pada 15 September 2016.

 Miswan ketika itu membawa massa berjumlah kurang lebih 200 orang untuk membersihkan kantor dan memasang atribut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved