Rabu, 20 Mei 2026

Tawarkan Investasi Abal-abal, Guru SD di Malang Ini Keruk Rp 2,5 Miliar

Polres Malang Kota membekuk Muhammad Syaiful Arif (31) karena telah melakukan penipuan online dengan putaran uang di rekening hingga mencapai Rp 2,5 M

Tayang:
Editor: Sugiyarto
Kontan
Ilustrasi korban-korban investasi bodong. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polres Malang Kota membekuk Muhammad Syaiful Arif (31) karena telah melakukan penipuan online dengan putaran uang di rekening hingga mencapai Rp 2,5 miliar.

Warga Jalan Simpang Borobudur Utama, Lowokwaru, Kota Malang itu diketahui berporfesi sebagai seorang guru SD di Polehan, Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan mengatakan kalau aksi yang dilakukan Syaiful tidak dilakukan sendiri.

Diperkirakan pelaku lebih dari dua orang. Aksi itu sendiri sudah dilakukan sejak 2014.

Modusnya, Syaiful menggunakan akun Facebook atas nama Sari Dewi.

Kemudian akun itu mengunggah informasi soal investasi yang keuntungannya sebanyak 10 kali lipat di grup Facebook bernama Aneka Bisnis Kota Malang.

"Iming-iming itu membuat orang tertarik dan lantas menghubungi calon investor lewat mesenger," kata Hoiruddin, Jumat (8/9/2017).

Kemudian, akun lainnya yang bernama Tri Atik menghubungi calon investor.

Akun ini merupakan akun abal-abal yang dioperasikan oleh Syaiful juga.

Akun itu memasang foto perempuan cantik sehingga menarik perhatian.

Oleh Syaiful para korban diarahkan untuk menghubungi WhatsApp dengan nomor berbeda-beda dan diperintahkan untuk mentranfer sejumlah uang ke rekening yang berbeda beda.

Tak hanya itu, para korban juga diperintahkan untuk menerima uang dari rekening korban lainnya.

Ujung-ujungnya, uang yang diterima itu berakhir di nomor rekening Syaiful dan pelaku lainnya.

Syaiful menjanjikan uang cair dalam waktu tiga bulan sekali.

Pelaku memperkenalkan diri sebagai pengusaha. Namun tidak jelas usaha yang ia geluti.

"Para korban terpaksa menuruti kemauan tersangka karena mengaharapkan pencairan dana yang berlipat. Namun ketika ditagih tersangka malah memblokir WA para korban dan tidak membayar sesuai kesepakatan," lanjut Hoiruddin.

Polres Malang Kota mendapat laporan dari warga pada 27 Agustus 2017 terkait kasus penipuan itu.
Setelah ditelusuri, ada sekitar 50 korban yang kehilangan banyak uang.

Setiap memulai investasi, korban minimal setor Rp 4 juta ke para pelaku.

Setiap kali beraksi, Syaiful kerap melakukan transaksi melalui M-Banking.

Dari tangan Syaiful, polisi mengamankan satu unit laptop merk ASUS warna hitam, tiga buah HP jenis Samsung S8, Samsung J2 Prime dan Samsung Z1, empat token Bank BCA dan satu token Bank Mandiri, uang tunai Rp 2 juta dan satu mobil Honda Jazz warna putih nopol L 1410 XA.

"Kami tengah mengembangkan kasus untuk menangkap pelaku lainnya," ujar Hoiruddin.

Korban berasal dari berbahai wilayah. Ada dari Medan, Palembang, Jawa Tengah bahkan para TKI yang bekerja di luar negeri.

Akibat ulahnya itu, Syaiful diancam pasal 45 A (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara enam tahun.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved