Jumat, 22 Agustus 2025

Begini Jawaban PMBK GBKP Setelah Pendetanya Ditangkap Polisi

Selama ini, pihak BPMK GBKP Klasis Bekasi-Denpasar menyebut Andreas kooperatif

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Foto dari grup WhatsApp jurnalis
Andreas Josep Tarigan, pendeta GBKP buronan kasus pembunuhan yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (19/9/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Selasa (19/9/2017) kemarin, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap Pendeta Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), Andreas Josep Tarigan karena terlibat pembunuhan pengusaha galian C, Tahan Ginting. Andreas ditangkap di Jl Taman Sakura, Blok L1, Bekasi, setelah sempat buron selama setahun.

Setelah penangkapan ini bergulir, belakangan Badan Pekerja Majelis Klasis (BPMK) GBKP Klasis Bekasi-Denpasar menyanggah keterangan polisi yang menyebut Andreas buron.

Selama ini, pihak BPMK GBKP Klasis Bekasi-Denpasar menyebut Andreas kooperatif.

"Pendeta Andreas tidak ikut melakukan tindak kekerasan terhadap saudara Tahan Ginting. Maka hal ini perlu pemeriksaan dan pembuktian dalam proses pengadilan atas praduga tak bersalah," kata Ketua BPMK GBKP Klasis Bekasi-Denpasar, Pdt Ekwin Wesly Ginting dalam siaran persnya, Kamis (21/9/2017).

Baca: Pendeta GBKP Buron Kasus Pembunuhan Ditangkap Saat Antar Anak ke Sekolah

Ekwin mengatakan, adanya keterangan bahwa Andreas tidak terlibat berdasarkan fakta persidangan yang digelar beberapa waktu lalu.

Meski demikian, ia juga tak menampik adanya fakta persidangan yang menyebut Andreas terlibat langsung melakukan tindak kekerasan pada Tahan Ginting, hingga membuat pengusaha galian C itu mati.

"Peristiwa yang terjadi ini (pembunuhan) tidak ada hubungannya dengan kedudukan beliau (Andreas) sebagai pendeta, maupun sebagai Ketua Klasis," ungkap Ekwin.

Setelah kejadian pembunuhan pada 22 Oktober 2016 silam, kata Ekwin, Andreas juga langsung melapor ke Polsek Pancur Batu.

Baca: Polisi Tembak Penyebar Kebencian Buronan Polda Maluku

Bahkan, pada Februari 2017 lalu, Andreas secara sukarela melakukan klarifikasi di Polrestabes Medan.

"Pendeta Andreas tidak pernah mendapatkan panggilan dari polisi baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Hal ini juga dibuktikan dengan terbitnya paspor dan visa rencana keberangkatan ke Korea Selatan untuk kegiatan perjalanan rohani bersama ketua Klasis se-GBKP," kata Ekwin.

Pada saat pembunuhan terjadi, kata Ekwin, Andreas yang kebetulan berasal dari Desa Namorih, Pancur Batu tengah menghadiri suatu kegiatan di BPMK RC Sukamakmur.

Ketika itu, ia dimintai tolong jemaatnya untuk melerai pertikaian antara panitia pembangunan GBKP Desa Namorih dengan mendiang Tahan Ginting.

Baca: Polisi Tembak Kaki Pelaku Pembunuhan Dukun di Pekalongan

Sehingga, kata Ekwin, tidak benar Andreas ikut melakukan penganiayaan. Posisi Andreas pada saat itu hanya sebagai penengah.

"Biro Hukum GBKP Klasis Bekasi-Denpasar dan Moderamen GBKP akan terus mendampingi dalam proses ini. Demikian yang bisa kami sampaikan," kata Ekwin.

Walaupun pihak GBPK mati-matian membela Andreas, polisi tetap berkeyakinan menangkap dan menahannya. Polisi dengan tegas mengatakan bahwa Andreas adalah buronan.

"Kan teman-teman sudah tahu keterlibatannya. Ya, memang statusnya begitu (buronan)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah.

Febri mengatakan, orang yang terlibat dalam pembunuhan Tahan Ginting tentunya wajib ditahan. Terlebih, banyak saksi-saksi yang melihat langsung kejadian ini.

"Ya, kan sudah kami tangkap dan kami tahan. Teman-teman sudah tahu lah itu. Memasang buronan kok," kata perwira berpangkat dua melati emas di pundak ini.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan