Kamis, 21 Agustus 2025

Gembong Narkoba Suripto Divonis Mati

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mati terdakwa, Suripto pemilik sabu sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi 1.599 butir

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Pekanbaru/Ilham Yaiz
Suripto setelah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru 

Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mati terdakwa, Suripto pemilik sabu sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi 1.599 butir.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua, Sorta Ria Neva, Kamis (2/11/2017).

Baca: Surga Dunia di Lantai 7 Alexis yang Disebut Ahok Tinggal Kenangan

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan kedua jenis narkotika tersebut.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman mati," ujarnya membacakan vonis didampingi hakim anggota, Toni Irvan, dan Abdul Aziz.

Ia merupakan jaringan narkotika internasional.

Barang haram itu diperoleh dari Malaysia dan diseberangkan ke Indonesia melalui Riau.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan