Kamis, 28 Agustus 2025

Bea Cukai Ngurah Rai Amankan 2,5 Kilogram Sarang Burung Walet Ilegal yang Akan Dikirim Ke Tiongkok

Barang bawaan CY berisi sarang burung walet dan CY tidak memiliki izin ekspor sehingga selanjutnya dilakukan penegahan

Istimewa
Barang bawaan CY berisi sarang burung walet diamankan bea cukai 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Bea Cukai Ngurah Rai mengagalkan pengiriman lima paket sarang burung walet yang akan diselundupkan ke Tiongkok.

Paket sarang burung walet seberat 2,5 kilogram senilai Rp. 45 juta itu diselundupkan dari Terminal Keberangkatan Internasional Ngurah Rai.

Kini barang bukti itu pun disita dan diamankan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

"Kami amankan pada Rabu 22 November 2017 sekitar pukul 22.00 Wita. Sarang burung Walet itu akan diselundupkan ke Tiongkok (China)," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Kamis (23/11/2017).

Dijelaskannya, WN Tiongkok berinisial CY pun diamankan.

Ia diamankan karena tidak dapat menunjukkan sebagai eksportir barang tersebut.

Dan pengamanan itu sendiri dilakukan setelah pihaknya mengetahui dari hasil pemindaian X-ray oleh petugas bandara dan kemudian pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan.

Barang bawaan CY berisi sarang burung walet dan CY tidak memiliki izin ekspor sehingga selanjutnya dilakukan penegahan.

"Kami amankan dan sekarang sedang kami dalami keterangan yang bersangkutan," bebernya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan