Kamis, 11 September 2025

Luh Kariani Tidak Bisa Memaafkan Suami yang Membuatnya Kehilangan Kaki

dari peristiwa hingga sampai kemarin usai melakukan kekerasan, Kadek Adi tidak pernah meminta maaf kepadanya

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Putu Candra
Kariana saat bersaksi untuk terdakwa Kadek Adi, Kamis (7/12/2017) di PN Denpasar dalam kasus kekerasan rumah tangga. 

Ia bermaksud minta izin ke suaminya yang tengah pergi bekerja sebagai guide freelance.

Sepulang Kadek Adi bekerja, Kariani menyatakan niatnya pulang kampung, namun dilarang.

Tidak hanya melarang, tanpa alasan yang jelas, dikatakan Kariani, suaminya marah-marah.

"Saat itu dia pulang dalam keadaan mabuk. Saya bilang akan pulang kampung, dia melarang. Karena dilarang, akhirnya, saya tidak jadi pulang kampung. Kemudian saya tiduran sama anak," jelasnya.

Saat tiduran, diungkapkan Kariani, suaminya terus marah mengeluarkan kata yang tidak jelas.

Tanpa dinyana, Kadek Adi tiba-tiba mengambil parang dan menebas kaki Kariani.

"Apakah saksi berteriak dan meminta tolong," tanya hakim.

Kariani menyatakan saat ditebas, dirinya dengan sekuat tenaga berteriak meminta tolong agar didengar tetangga kos.

"Saya berteriak, ada perempuan yang melihat tapi lari, karena takut. Setelah menebas, dia (Kadek Adi) membawa saya ke klinik. Saat dibawa ke klinik, saya dalam kondisi sadar," ujarnya.

"Sekarang saya harus memakai kursi roda," imbuh Kariani.

Bantah Soal Asmara

Dalam persidangan ini, Hakim Esthar Oktavi menanyakan sumber persoalan yang melatarbelakangi hingga terjadi kekerasan.

Kariani mengaku tidak ada persoalan.

"Saya tidak tahu, tiba-tiba dia menyerang dengan kondisi mabuk. Pagi hari saat akan bekerja, dia tidak ada ngomong apa-apa. Seperti biasa, saya antar anak ke sekolah, setelah itu baru saya berangkat bekerja," papar Kariani.

"Tidak ada rasa cemburu," kejar hakim lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan