AP I Kembali akan Layangkan Surat Peringatan Pengosongan Lahan Bandara
Sudarmawan juga mengaku bahwa kegiatan itu hanya berupa pelayangan surat kepada warga saja dan belum ada kegiatan pengosongan lahan secara langsung
Ia menegaskan bahwa pelayangan surat peringatan serta surat konsinyasi itu harus dijalankan sesuai ketentuan berlaku dan diharapkan bisa memahaminya.
Jikapun warga bersikap menolak atau menerimanya, hal itu menurutnya menjadi hak pribadi warga.
Hanya saja, warga perlu memahami bahwa setelah ada penetapan putusan konsinyasi dari pengadilan, hak penguasaan atas tanah milik mereka bakal gugur dan beralih jadi tanah milik negara.
"Kami hanya menjalankan tugas dari pemerintah. Surat itu akan kami sampaikan lagi Senin (11/12/2017). Mohon kerelaan dan kesediaan warga segera mengambil uangnya di PN Wates," kata dia. (ing)