Rabu, 1 Oktober 2025

AP I Kembali akan Layangkan Surat Peringatan Pengosongan Lahan Bandara

Sudarmawan juga mengaku bahwa kegiatan itu hanya berupa pelayangan surat kepada warga saja dan belum ada kegiatan pengosongan lahan secara langsung

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Alat berat meratakan rumah warga yang telah kosong ditinggal penghuninya saat berlangsung proses pengosongan lahan calon bandara New Yogyakarta International Airport di Glagah, Temon,Kulonprogo, DIY, Senin (4/12/2017). 

Ia menegaskan bahwa pelayangan surat peringatan serta surat konsinyasi itu harus dijalankan sesuai ketentuan berlaku dan diharapkan bisa memahaminya. 

Jikapun warga bersikap menolak atau menerimanya, hal itu menurutnya menjadi hak pribadi warga.

Hanya saja, warga perlu memahami bahwa setelah ada penetapan putusan konsinyasi dari pengadilan, hak penguasaan atas tanah milik mereka bakal gugur dan beralih jadi tanah milik negara.

"Kami hanya menjalankan tugas dari pemerintah. Surat itu akan kami sampaikan lagi Senin (11/12/2017). Mohon kerelaan dan kesediaan warga segera mengambil uangnya di PN Wates," kata dia. (ing)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved