Senin, 8 September 2025

Istri PNS Curhat ke Ganjar Suaminya 'Kabur' Dua Bulan Tinggalkan Utang Menumpuk

Gubernur Jawa Tengah mendapat pengaduan langka saat kunjungan kerja ke Kabupaten Brebes. Ini bukan soal jalan rusak.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jateng/M Nur Huda
CURHAT - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat dicurhati seorang istri PNS yang ditinggal suaminya dua tahun lamanya, ketika hadir pada acara Peringatan Hari Ibu ke 89 tingkat Provinsi Jateng di Pendopo Kabupaten Brebes, Rabu (20/12/2017). TRIBUN JATENG/M NUR HUDA 

"Dia kan pergi dari rumah dengan meninggalkan utang-utang. Saya minta utang-utang dia diselesaikan. Untuk tunjangan saya kan masih menempel pada dia, tapi dia tidak berikan. Dia katanya mau menceraikan saya tapi tidak kunjung ada surat," ungkapnya.

Ganjar mendengarkan tuturan panjang ibu berkerudung putih di hadapannya dengan angguk-angguk.

"Panjenengan sampun nate dipanggil BKD?" tanya Ganjar.

Christina menjawab sudah. Tidak hanya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), proses di Inspektorat juga dijalani.

"Saran BKD, saya diminta jangan menggugat cerai, karena bapak yang salah, saya nunggu saja digugat cerai. Sekian bulan saya tunggu tidak ada penyelesaian," ujar anggota Kelompok Wanita Tani Tegal ini.

"Beginilah Pak Pangdam jadi gubernur, mulai jalan rusak, ibu hamil, bayi lahir, sampai urusan rumah tangga pun diadukan ke Gubernur," kelakar Ganjar kepada Pangdam yang duduk di kursi tamu undangan.

Usai mendengar penjelasan, Ganjar memanggil salah satu stafnya untuk menghubungi BKD Provinsi Jateng.

Dari penelusuran itu langsung diketahui identitas suami suami Christina. Yaitu seorang PNS Dinas Sosial Pemkot Tegal bernama Maman Suherman.

"Saya senang ada ibu yang mengadu soal suaminya. Saya telepon pak Nursholeh (Walikota Tegal) untuk menyelesaikan ini," kata Ganjar kepada wartawan usai acara.

Menurutnya, kasus PNS yang bermasalah memang banyak. Ganjar pernah memecat 25 PNS Pemprov Jateng dengan berbagai kasus pelanggaran disiplin berat.

Pelanggaran berat itu di antaranya terjerat kasus pidana, menikah lagi tanpa izin istri, serta membolos kerja atau mangkir lebih dari 45 hari.

"Saya tidak main-main, yang disodorkan BKD saya baca dan klarifikasi langsung," tandas politikus PDI Perjuangan ini.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan