Senin, 10 November 2025

Pakai Mobil Milik Bosnya, Tiga Sekawan Karyawan Mebel Ini Malah Lakukan Curas

Bukannya menjawab kepercayaan sang juragan dengan kerja optimal, ketiganya justru memanfaatkan fasilitas kerja untuk melakukan tindak kriminal

Editor: Sugiyarto
handover
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Sungguh bejat kelakuan tiga sekawan karyawan mebel di Godean ini.

Bukannya menjawab kepercayaan sang juragan dengan kerja optimal, ketiganya justru memanfaatkan fasilitas kerja untuk melakukan tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Candibinangun, Pakem.

Ketiganya termasuk rapi dalam melancarkan aksinya.

Awal mulanya S alias Sutar (23) warga Magelang mengenal korban yaitu perempuan berinisial P (21) lewat Facebook.

Setelah berkomunikasi intens lewat WA, terbesit niat jahat Sutar.

Sutar pun merencanakan aksi secara matang dengan mengajak MF alias Rozi (19) warga Semarang dan AF alias Farid (20) warga Wonosobo.

Aksi yang dilakukan pada Rabu (10/1/2018) malam tersebut diawali dengan Rozi yang mendapat tugas dari Sutar untuk menghubungi korban.

Setelah itu Rozi mengajak korban jalan-jalan ke sebuah kawasan wisata di Kaliurang menggunakan mobil Suzuki Ertiga milik juragan pelaku.

Sejatinya mobil tersebut diamanahkan ke pelaku untuk mengambil kalung di sebuah hotel.

Korban yang merupakan warga Desa Candibinangun, Kecamatan Pekem tersebut dijemput.

Setelah itu, pelaku menancap gas menuju utara ke tempat yang dijanjikan tadi.

Namun belum sampai lokasi, Rozi memutar balik mobil dan beralasan mobil mogok.

"Di tengah jalan pelaku pura-pura berhenti. Alasannya mobilnya mogok. Saat pelaku turun membuka kap mobil, dua orang pelaku lain yang sudah bersiap menyergap korban."

"Mereka meminta barang-barang berharga korban," jelas Kapolsek Pakem, Kompol Haryanta, Rabu (17/1/2018).

Dua pelaku tersebut tak lain adalah Sutar dan Farid.

Keduanya sebelumnya telah didrop terlebih dahulu di TKP.

Pelaku pun mengancam membunuh korban dengan pisau dapur.

Dari tangan korban, ketiga pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan ponsel pintar merk Xiaomi senilai Rp1,5 juta.

Setelah mendapat apa yang mereka inginkan, ketiga pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Korban pun dijambak dan dipaksa keluar mobil.

Rozi yang semula bersama korban pun berpaling dan tancap gas bersama dua kawannya.

Ditinggal di pinggir Jalan Kaliurang kilometer 21, Desa Hargobinanguan, Pakem sekitar pukul 23.00, korban akhirnya mendapat pertolongan.

Berdasarkan laporan tersebut Polsek Pakem berkoordinasi dengan Polres Sleman melakukan penyidikan.

Pelaku dikejar dan berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Pakem

"Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan," terangnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved