Minggu, 7 Juni 2026

Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Korban Bisa Tuntut Pemerintah

Langkah hukum yang dimaksud Yosep yakni korban kecelakaan melaporkan pihak penyelenggaran jalan ke kepolisian setempat dimana korban kecelakaan

Tayang:
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Kompas.com
Ilustrasi kecelakaan 

Menurut Yosep, poliai bertugas melakukan proses pra ajudikasi berupa penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan siapa penyelenggara jalan yang dimaksud.

"Apakah itu pemerintah provinsi, kabupaten, pemerintah kota atau pusat karena setiap jalan di wilayah Indonesia ada yang jadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Itu tugas polisi yang menentukan," pungkas Yosep.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved