Minggu, 31 Mei 2026

Bawa Kabur Kekasih yang Dihamilinya, Ini yang Harus Dijalani Komang Pustika

Pihaknya akan tetap memproses Pustika secara hukum, sesuai dengan undang-undang peradilan anak

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto

Meski sang kekasih telah hamil, AKBP Suratno menegaskan pihaknya akan tetap memproses Pustika secara hukum, sesuai dengan undang-undang peradilan anak.

"Ya, karena ini tidak baik, meski mereka pacaran tapi melakukan hal-hal diluar batas. Ini sebagai pelajaran kepada generasi muda khususnya anak-anak muda yang masih dibawah umur, agar selama pacaran untuk tidak melakukan hal-hal yang diluar batas kewajaran. Anacamannya di atas lima tahun penjara," jelas Suratno.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved