Selasa, 2 September 2025

Ini Awal Mula Mak Cicih Digugat Rp 1,6 Miliar oleh Anak, Padahal Semuanya Sudah Kebagian

Cicih pertama kali juga seumur hidupnya berurusan dengan hukum. Bukan dengan orang lain, melainkan dengan anak-anaknya sendiri.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Cicih (78) kanan dalam mediasi di PN Bandung, Selasa (20/2018). Ia digugat empat anaknya. 

"Uangnya tidak semua buat makan saya, tapi ada buat renovasi rumah dan membiayai cucu-cucu saya yang juga anak-anak saya itu (penggugat). Ada empat anak (cucu) mereka yang tinggal di s‎ini, satu sampai lulus SMK dan ada juga yang dari bayi sampai usia enam tahun," ujar Cicih.

Baca: 4 Pemain Asing Serbu Liga 1, Adakah yang ke Persib Bandung?

Baca: Sevilla vs Manchester United 0-0: Jalannya Pertandingan

"Semuanya saya rawat disini. Uang penjualan itu untuk mencukupi kebutuhan kami semua yang tinggal disini. Kalau mengandalkan uang pensiunan dan kontrakan tidak cukup."

‎Alasan lainnya, Cicih merasa punya hak atas tanah yang dijual karena tanah didapat dari harta bersama selama pernikahan.

Apalagi, kata dia, anak-anaknya yang menggugat sudah mendapat warisan tanah dari almarhum S Udin namun ternyata dijual karena untuk keperluan mendesak.

‎"Saya ini sebagai orang tua tidak gegabah. Saat saya mau jual itu rumah, saya datangi anak-anak saya, saya datangi Aji Rusbandi tapi tidak ada dan saya bicara sama istrinya. Saya datangi Ai Sukawati, dia setuju rumah dijual. Tidak ada masalah. Tapi ternyata saya malah digugat. Kemarin saya pertama kali menginjakkan kaki di pengadilan, ketemu pengacara dan hakim,"' kata Cicih.

Meski digugat, Cicih (78) tetap menyayangi mereka.

"Sebagai orang tua, saya masih sayang sama mereka. Kasih ibu tidak akan hilang dengan kondisi apapun. Saya memaafkan mereka dan berharap kasus ini disudahi dan kami berkumpul lagi sebagai satu keluarga," ujar Cicih.

‎Alit berharap keluarga kembali rukun. Tidak ada niatan dari Alit untuk menguasai harta Cicih.

Apalagi, selama ini ia dianggap kakak-kakaknya ingin menguasai harta warisan.

"Semua sudah kebagian warisan dari bapak. Sedikitpun saya tidak ingin menguasai seluruhnya, saya berharap keluarga kembali rukun, kasihan ibu saya sudah tua," ujar Ali.

Kuasa hukum penggugat,Tina Yulianti Gunawan berpendapat bahwa gugatan Rp 1,6 miliar pada Cicih sangat beralasan.

"Kami tetap sesuai aturan hukum bahwa apa yang dilakukan tergugat itu salah. Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pasal 1365 KUH Perdata," ujar Tina via ponselnya, Rabu (21/2).

Pihaknya juga menyebut Pasal 584 KUH Perdata yang membahas hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan daluarsa, dengan pewarisan baik menurut undnag-undang maupun wasita dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuar terhadap barang itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan