Misteri Kematian Iko Mahasiswa FH Unnes: Polisi Sebut Kecelakaan, Keluarga Curiga Ada Kekerasan
Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan pada Minggu (31/8/2025). Kematian Iko menimbulkan tanda tanya.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (31/8/2025).
Namun, kematian Iko menimbulkan tanda tanya.
Polisi menyatakan penyebab kematian mahasiswa angkatan 2024 itu adalah kecelakaan lalu lintas, tetapi pada tubuh korban, khususnya di bagian wajah, ditemukan sejumlah lebam.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) yang dikeluarkan Satlantas Polrestabes Semarang, korban Iko mengalami kecelakaan di Jalan Dr Cipto Semarang pada Minggu (31/8/2025) pukul 02.30 WIB.
Surat STP yang ditandatangani oleh Aiptu Hardiyanto itu menjelaskan bahwa motor dan SIM milik Iko Juliant Junior disita polisi.
Pihak keluarga menerima informasi tersebut ketika korban telah berada di rumah sakit.
Iko kemudian dinyatakan meninggal pada Minggu (31/8/2025) sekira pukul 15.30 WIB.
Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan tersebut.
"Masih kami dalami," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Novita Candra, Senin (1/9/2025) malam, dikutip dari Tribunjateng.com.
Sementara itu, Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni (PBH IKA) FH Unnes menilai bahwa kematian Iko sangat janggal.
Anggota PBH IKA Alumni FH Unnes, Naufal Sebastian mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.
Baca juga: Mahasiswa Unnes Tewas Penuh Luka Lebam, Sempat Mengigau Ampun Pak Jangan Pukul
Salah satunya adalah korban diantar oleh petugas Brimob Polda Jateng ke RSUP dr Kariadi Semarang dalam kondisi kritis pada Minggu (31/8/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Korban disebut mengalami kecelakaan pada pukul 02.30 WIB sesuai keterangan dalam STP Satlantas Polrestabes Semarang.
Dengan demikian, terdapat jeda waktu cukup lama, hampir mencapai 10 jam.
Di sisi lain, saat mendampingi sang anak, ibu korban sempat mendengar Iko mengigau dengan kalimat “ampun Pak, tolong Pak, jangan pukulin saya lagi” sebanyak tiga kali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.