Kamis, 21 Agustus 2025

Mantan Bendahara Baitul Mal Korupsi Dana ZIS Rp 256 Juta

Mantan bendahara Baitul Mal Aceh Tenggara, MY ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Jumat (9/3/2018).

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Mantan Bendahara Baitul Mal Korupsi Dana ZIS Rp 256 Juta
net
ini gambar ilustrasi korupsi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi

TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Mantan bendahara Baitul Mal Aceh Tenggara, MY ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Jumat (9/3/2018).

MY diduga melakukan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) 2015 mencapai Rp 256 juta lebih.

Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane karena diduga melakukan korupsi terhadap dana dana ZIS pegawai negeri sipil (PNS) di 11 SKPK jajaran Pemkab Agara yang dikumpulkan oleh Baitul Mal.

Baca: Pikiran Oki Tak Tenang Ingat Kecelakaan saat Isi Bensin, Ternyata Ayahnya Jadi Korban Kebakaran SPBU

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH didampingi Kasi Pidsus, M Fahmi SH, kepada Serambi, Jumat (9/3/2018) mengatakan, tersangka MY terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan penyimpangan terhadap setoran dana ZIS dari 11 SKPK-SKPK pada tahun 2015 mencapai Rp 256.335.905.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara.

"Tersangka MY akan disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh," kata Kajari Agara, Fithrah SH.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan