Oknum Guru PNS SD Ini Cabuli 35 Siswinya
Aksi bejat itu dilakukannya di kelas dan lingkungan sekolah lainnya dan mengimingi uang Rp 200o.
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNNNEWS.COM, CILACAP - Nasro (58), oknum guru PNS di Sekolah Dasar di Kecamatan Kesugihan Cilacap terancam menikmati masa pensiunnya di balik jeruji penjara.
Ia dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak didiknya sendiri.
Ia diduga telah mencabuli 35 siswi kelas I dan II sejak 11 tahun silam, tahun 2006.
"Saya khilaf," kata Nasro di depan Mapolres Cilacap, Senin (12/3).
Nasro ternyata punya alasan khusus untuk membenarkan perbuatan kejinya tersebut.
Ia terpaksa mencabuli para siswinya lantaran tidak bisa melampiaskan hasrat itu ke istrinya.
Pengakuannya, istrinya mengeluh sakit setiap kali berhubungan intim karena penyakit koreng pada kemaluannya.
Baca: Polisi Tetapkan Kepala SMP di Kabupaten Malang Tersangka Pencabulan 6 Siswinya
Nasro punya trik sendiri untuk melancarkan aksi cabulnya.
Ia menyuruh siawinya menghadap dia dengan dalih untuk menyelesaikan tugas sekolah.
Ia yang berpura-pura mengoreksi tugas, kemudian menggerayangi tubuh korban hingga hasratnya terlampiaskan.
Aksi bejat itu dilakukannya di kelas dan lingkungan sekolah lainnya.
Ia membujuk korbannya dengan iming-iming uang Rp 2 ribu sampai 3 ribu dan nilai bagus untuk mata pelajaran.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika satu di antara orang tua melihat kejanggalan pada putrinya.
Setelah didesak, putrinya itu akhirnya mengakui telah mendapatkan perlakuan tak mengenakkan dari gurunya.
"Kemungkinan korban masih bertambah," ujar Djoko.
Pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.