Begini Perilaku Tersangka Pencabul pada Wanita dalam Video Mesum yang Viral di Sambas
RZ mengaku, di tempat pencetakan batako tersebutlah, ia melakukan hubungan intim kepada korban, bergantian dengan HD
Penulis:
Tito Ramadhani
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
RZ (25) saat diperiksa Penyidik Sat Reskrim Polres Sambas di ruang Sat Reskrim Polres Sambas, Selasa (27/3/2018). Ia bersama HD alias BD (32) dan DE alias DT(28), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, dalam kasus video asusila yang sempat tersebar di media sosial.
DE kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada korban serta kepada seluruh warga Kalimantan Barat.
"Dari pribadi saya, saya memohon maaf sebesar-besarnya untuk semua warga Kalimantan Barat, atas terjadinya hal yang tidak diinginkan tersebut. Dan saya pun merasa banyak menyesali yang telah terjadi ini, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban. Tidak akan ada niat lagi untuk mengulanginya," sambungnya.