Minggu, 28 September 2025

Ditjen Bea Cukai Tangkap Warga Bangkok dan TKI Kedapatan Bawa Narkoba 2,4 Kilogram

Setelah dilakukan pemeriksaan Xray, petugas mencurigai barang mencurigakan didapatkan dari dalam tas pelaku

Tribun Jatim/Samsul Arifin
Dua pelaku penyelundupan sabu seberat 2,4 kilogram tertunduk di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Surabaya. Selasa, (3/4/2018) 

Baca: Kronologi Polisi di Madiun yang Meninggal Tiba Tiba Saat Ikuti Mobil Penjahat

Sudah kesekian kalinya bandar narkoba mencoba menyelundupkan sabu sabu melalui tenaga kerja Indonesia (TKI). Kondisi ini membuat Budi Prihatin dengan kondisi tersebut.

"Kebanyakan mereka mengaku jika kebutuhan ekonomi menjadi salah satu kendala mereka mau diperbudak untuk menyelundupkan sabu sabu ke Indonesia,” pungkasnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku ini, mereka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati,” tegasnya.

Penulis: Samsul Arifin

Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Warga Bangkok dan TKI asal Pamekasan Terciduk Bawa Sabu Seberat 2,4 Kg

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan