Kamis, 21 Agustus 2025

Pengakuan Napi: Sang Pemeras Setor Uang ke Petugas Lapas Jelekong hingga Rp 40 Juta Per Minggu

Uang yang mengalir pada pelaku mencapai ratusan juta rupiah bahkan lebih karena modus tersebut, sudah terjadi sejak dua tahun terakhir.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Saksi T (28) dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

‎Dari setiap korban, bisa menghasilkan uang hasil tindak pidana pemerasan sebesar Rp 40 juta.

Baca: Terusik Jaksa Selalu Tanya Saksi soal Bakpao di Kepala Novanto, Fredrich Akhirnya Bawa Bakpao

"Kalau tidak dari satu orang bisa dari dua orang korban," katanya.

Ia menyebut modus tersebut dilakukan oleh mayoritas narapidana, sekitar 1000-an.

"Modus itu sudah diajarkan sejak napi masuk lapas, tidak ada pilihan, jika menolak konsekuensinya bisa dipukuli," kata T.

Saat dihubungi, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Rosidin baru mengetahuinya setelah diperiksa penyidik dan inspektorat termasuk Kanwil Kemenkumham Jabar.

"Sudah diperiksa semua," katanya. (Mega Nugraha)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan