Konglomerat Mujianto Jadi DPO Polda Sumut Setelah Kabur ke Singapura
Pengusaha property, Mujianto resmi berstatus sebagai buronan Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena dinilai tidak kooperatif.
Editor:
Dewi Agustina
Andi Rian juga menyebutkan hingga kini polisi juga tetap masih berkoordinasi dengan keluarga Mujianto.
Sebab penjamin penangguhan penahanan terhadap Mujianto adalah keluarganya.
"Kepada keluarga Mujianto masih tetap koordinasi. Syukur-syukur dia datang dengan kesadaran," harap Andi.
Mujianto alias Anam dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar.
Baca: Tak Yakin Anak Disya Rosa Darah Dagingnya, Mantan Suami Ayu Ting Ting Siap Tes DNA
Jaksa peneliti yang ditunjuk Kejati Sumut sudah mengembalikan berkas kasus penipuan milik Mujianto ke penyidik Polda Sumut pada 3 Februari 2018 lalu, karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
Setelahnya Mujianto tak pernah datang ke Polda Sumut memenuhi panggilan penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara. (cr9/tribun-medan.com)