Jumat, 5 September 2025

Siti Mariyam Menangis Divonis 6 Tahun Penjara Setelah Kepergok Antar Sabu ke Lapas Kerobokan

Siti dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, karena membawa narkotika jenis sabu saat membesuk tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Putu Candra
Siti Mariyam (28) menangis usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/4/2018). TRIBUN BALI/PUTU CANDRA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Raut kesedihan tampak jelas di wajah Siti Mariyam (28).

Matanya terlihat sembab saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menjalani sidang putusan, Senin (30/4/2018).

Saat mengetahui dirinya divonis enam tahun penjara, Siti tak kuasa menahan tangis.

Perempuan asal Klaten, Jawa Tengah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, karena membawa narkotika jenis sabu saat membesuk tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

Terhadap putusan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, terdakwa Siti yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja menanggapi putusan majelis hakim.

Sejatinya vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Baca: Gunung Agung Erupsi Diikuti Gempa Selama 172 Detik Tadi Malam

Sebelumnya dalam surat tuntutan, Jaksa Arya Lanang menuntut Siti dengan penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) dan denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara.

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut.

Siti dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut.

Atas perbuatannya, Siti dijerat pidana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Siti Mariyam dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara. Perintah tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 1 miliar, subsidair empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Gde Ginarsa.

Dimintai Tolong
Sebagaimana diketahui, Jaksa Arya Lanang dalam surat dakwaan membeberkan ihwal perbuatan hingga ditangkapnya terdakwa Siti oleh petugas jaga Lapas Kerobokan.

Berawal ketika terdakwa dimintai tolong saksi Ricky Wijaya untuk mengambil barang pesanan berupa sabu-sabu dan ekstasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan