Minggu, 7 September 2025

Siti Mariyam Menangis Divonis 6 Tahun Penjara Setelah Kepergok Antar Sabu ke Lapas Kerobokan

Siti dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, karena membawa narkotika jenis sabu saat membesuk tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Putu Candra
Siti Mariyam (28) menangis usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/4/2018). TRIBUN BALI/PUTU CANDRA 

Baca: Setya Novanto Ikhlas Tak Akan Banding, KPK Segera Mengeksekusinya

Barang ini dipesan oleh Ricky dari saudara Paldi untuk diantarkan ke Lapas Kerobokan.

Sebelumnya Ricky telah memberitahu terdakwa Siti agar bertemu dengan laki-laki yang membawa satu bungkus plastik warna putih, berisi minuman kemasan.

"Saksi Ricky sebelumnya sudah memberitahukan ke terdakwa Siti bahwa di dalam kotak Adem Sari terdapat barang tersebut," ungkap Jaksa Lanang kala itu.

Setelah menerima barang, Kamis 28 Desember 2017 Siti pergi ke Lapas Kerobokan mengantarkan barang pesanan Ricky.

Setiba di lapas, Siti menitipkan barang bawaan itu ke petugas lapas.

Saat petugas memeriksa barang titipan, petugas menemukan lima paket plastik kecil yang di diduga sabu-sabu dengan berat 4,2 gram.

Petugas jaga Lapas Kerobokan juga menemukan satu klip plastik bening berisi tablet warna pink logo helo kitty jumlah 16 butir dengan berat bruto 4,93 gram atau netto 4,7 gram.

"Petugas jaga Lapas Kerobokan kemudian memeriksa Siti dan selanjutnya diserahkan ke petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut," terang Jaksa Lanang.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan