Senin, 8 September 2025

Sungguh Terlalu, Demi Uang Kepala Lapas Biarkan Napi Bawa PSK ke Tahanan

BNNP Lampung resmi menahan Kepala Lapas IIA Kalianda nonaktif Muchlis Adjie selama 20 hari ke depan.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Lampung/Perdiansyah
Muchlis Adjie dihadirkan dalam ekspose di BNNP Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bukan hanya terima uang, Kalapas Muclis Aji nonaktif beri kebebasan napi bawa pelacur.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung resmi menahan Kepala Lapas IIA Kalianda nonaktif Muchlis Adjie selama 20 hari ke depan.

Muchlis menjadi tersangka perantara peredaran narkoba di Lapas Kalianda yang dikendalikan oleh narapidana bernama Marzuli.

Baca: Siswa SD Ini Menghamili Siswi SMP, Ini Fakta-faktanya

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengungkapkan, penyidik memperoleh berbagai fakta mengejutkan setelah memeriksa Muchlis selama 6x24 jam.

Di antaranya, Muchlis memberi kelonggaran kepada Marzuli untuk menggunakan handphone hingga membawa masuk wanita penghibur (PSK) ke dalam lapas tanpa pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Marzuli telah ditangkap oleh Tim BNNP Lampung karena mengendalikan peredaran narkoba dalam Lapas.

Petugas menyita barang bukti 4 kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.

Padahal saat itu Marzuli tengah menjalani hukuman pidana 8 tahun atas kasus yang sama.

Tagam mengatakan, fakta ini menunjukkan adanya sebuah kejahatan yang diatur secara terorganisir.

"Mungkin ada yang bertanya-tanya, seperti yang pernah disampaikan Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko (peredaran narkoba ada di Lapas).

Ini terbukti, memasukkan narkoba dalam lapas sebanyak 4 kg dan ekstasi 4 ribu yang dikendalikan narapidana dan semua sudah kita proses dan tangani dengan baik," ungkapnya, Kamis (24/5/2018).

Tagam mengatakan, dari pemeriksaan juga Muchlis terbukti menerima aliran dana dari Marzuli.

Saat ditanya berapa kali Kalapas terima aliran dana, Tagam mengatakan bahwa Muchlis baru tiga kali menerima aliran tersebut.

"Pokoknya tiga kali terima, nominalnya nanti lah, kami lihat mutasi rekeningnya," ujarnya.

Padahal, lanjut Tagam, Muchlis mengetahui bahwa Marzuli adalah narapidana kasus narkotika namun membebaskan Marzuli memasukkan narkotika ke dalam lapas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan