Sabtu, 25 April 2026

Militansi Pendamping PKH Wujudkan KPM PKH Sejahtera Mandiri

Harry mengatakan tugas Pendamping PKH tidak hanya sekedar mengurus bansos, tetapi mereka harus punya perencanaan kerja yang baik

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat 

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluaga dan atau seseorang yang miskin dan rentan miskin, yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin. Datanya diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai KPM PKH.
Adapun tujuan Program Keluarga Harapan (PKH), di antaranya meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan social, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin, menciptakan kemandirian bagi keluarga penerima manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, serta mengenalkan produk dan jasa keuangan formal kepada KPM.

PKH pun menjadi program prioritas nasional karena mempunyai dampak langsung yang signifikan terhadap pengurangan kemiskinan dan kesenjangan dengan meningkatkan daya beli masyarakat yang kurang mampu melalui bantuan sosial non tunai yang diberikan.

PKH juga terbukti menjadi program bantuan sosial yang mendorong kreativitas keluarga dalam meningkatkan produktivitasnya serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam keluarga melalui akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved