Satu Penumpang Lion Air Terluka Akibat Panik Karena Teriakan 'Bom'
Delay pesawat tersebut akibat ada satu di antara penumpang yang meneriakkan kata bom saat berada dalam pesawat tersebut.
Peraturan tersebut tercatat di UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang menyebutkan "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."
Bercanda soal bom di lingkungan bandara dan pesawat juga membuat penumpang lain tidak nyaman dan penerbangan menjadi terlambat.
Maka jadilah penumpang pesawat yang cerdas, jangan pernah sekalipun bercanda soal bom baik di bandara atau pesawat, di dalam maupun luar negeri. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Deretan Fakta Teriakan Bom di Lion Air! Polisi Amankan Seseorang hingga Kondisi Penumpang,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pesawat-dari-maskapai-lion-air-jt-687-di-bandara-internasional-supadio-pontianak_20180528_214124.jpg)